Penulis: Kelompok Epeolatry
Jumlah Halaman: 103
Berat: -/+ 200 gr
Blurb:
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 (1), menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran”. Hal ini menunjukkan tentang kedudukan pendidikan yang
penting untuk setiap orang, terlebih generasi muda, sang tunas bangsa.
Mengapa pendidikan itu penting? Karena pendidikan adalah ujung tombak peradaban
yang sejahtera, pendidikan dapat dapat mengubah dunia.
Menjadi pintar memang tidak wajib, tetapi bodoh? Jangan coba-coba, deh!